Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah | Blog Pendidikan
Senin, 19 November 2018
Edit
MATERI PENTING PENDIDIKAN SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah | Blog Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
CPNS,
HONORER,
INFASING,
PNS,
SERTIFIKASI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah | Blog Pendidikan
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah
Supervisi adalah kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi manajerial menitikberatkan pada pengamatan terhadap aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksanannya pembelajaran. Dalam supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai kolaborator, asesor, evaluator, dan narasumber secara bersamaan atau bergantian. Supervisi manajerial dilaksanakan berdasarkan pendekatan proses yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut.
Kompetensi Pengawas Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang harus dikuasai oleh seorang pengawas pada dimensi kompetensi supervisi manajerial adalah:
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
2. Menyusun program supervisi berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah;
3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi di sekolah;
4. Menyusun laporan hasil-hasil supervisi dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program supervisi berikutnya di sekolah;
Kompetensi Pengawas Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang harus dikuasai oleh seorang pengawas pada dimensi kompetensi supervisi manajerial adalah:
1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah;
2. Menyusun program supervisi berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah;
3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi supervisi di sekolah;
4. Menyusun laporan hasil-hasil supervisi dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program supervisi berikutnya di sekolah;
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah
5. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutupendidikan di sekolah;
6. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah;
7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah; dan
8. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
9. Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan bimbingan pelatihan.
6. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah;
7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah; dan
8. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.
9. Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan bimbingan pelatihan.
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah
Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran peserta diklat terampil:
1. Mengidentifikasi metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi;
2. Menyusun metode kerja dan instrumen pelaksanaan supervisi;
3. Menyusun laporan hasil pengawasan sekolah serta bimbingan dan pelatihan;
4. Menyusun Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) untuk pembinaan kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan;
5. Menyusun Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) untuk pembinaan kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah;
6. Menyusun Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) untuk pembinaan guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan pelaksanaan tugas pokok;
7. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan SNP (penyusunan instrumen, penghimpunan data, pengolahan data, dan tindak lanjut);
8. Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan program pengawasan sekolah serta bimbingan dan pelatihan.
Selengkapnya, langsung saja download Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah dengan klik Link di bawah ini.
Semoga file Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial Pengawas sekolah ini bermanfaat bagi pengawas sekolah yang akan melaksanakan diklat.
Sumber: https://ift.tt/2PCnSwp