Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam | Blog Pendidikan
Minggu, 28 Oktober 2018
Edit
MATERI PENTING PENDIDIKAN SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam | Blog Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
CPNS,
HONORER,
INFASING,
PNS,
SERTIFIKASI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam | Blog Pendidikan
Sumber: https://ift.tt/2yCMM4C
Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam
Pada postingan kali ini, File Guru Now akan berbagi informasi tentang Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam yang berisi sebagai berikut:
1. segera melakukan koordinasi dengan sekolah untuk mengindentifikasi jika ada korban bencana alam pada anak usia sekolah yang mengungsi ke wilayah yang menjadi tanggung jawab Saudara.
2. memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menerima tanpa syarat dan memfasilitasi peserta didik korban bencana alam untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai.
3. memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk segera mendata dan memasukan data peserta didik korban bencana alam yang bersangkutan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam
Untuk lebih lengkapnya, langsung saja download Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam di bawah ini.
( Unduh ) Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam
Semoga file/infomasi tentang Surat Edaran MENDIKBUD No 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam bermanfaat bagi warga sekolah yang terdiri dari kepala sekolah dan guru serta staf untuk bbisa menerima peserta didik korban bencana alam sesuai dengan prosedur.
terimakasih sudah berkunjung,,,,*)
Jangan lupa share jika bermanfaat ,,,,,*)