-->

Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK | Blog Pendidikan

MATERI PENTING PENDIDIKAN SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK | Blog Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan CPNS, HONORER, INFASING, PNS, SERTIFIKASI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK | Blog Pendidikan

Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.
2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK

5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau
MTs.
7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.

Untuk selengkapnya, langsun saja download salinan resmi nya Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK dengan klik Link di bawah ini.

Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Download

Semoga informasi dan file Permendikbud No 44 Tahun 2019 Tentang PPDB Pada jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK ini bermanfaat dan memberi wawasan kepada para guru-guru serta seluruh warga sekolah dalam mekanisme penerimaan peserta didikb baru.
Sumber: https://ift.tt/2PJYzWh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel