-->

Permendikbud No 43 Tahun 2019 Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Nasional | Blog Pendidikan

MATERI PENTING PENDIDIKAN SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud No 43 Tahun 2019 Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Nasional | Blog Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan CPNS, HONORER, INFASING, PNS, SERTIFIKASI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Permendikbud No 43 Tahun 2019 Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Nasional | Blog Pendidikan

Permendikbud No 43 Tahun 2019 Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

BAB II

PENYELENGGARAAN UJIAN YANG DISELENGGARAKAN

OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
(2) Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Bagian Kedua
Peserta Ujian

Pasal 3

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh peserta
didik pada akhir jenjang.

Pasal 4

Peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

Permendikbud No 43 Tahun 2019 Penyelenggara Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Bagian Ketiga
Bentuk Ujian
Pasal 5

(1) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
berupa:
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan
Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester
genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan
capaian standar kompetensi lulusan.

Untuk selengkapnya, langsung saja download Permendikbud No 43 Tahun 2019 Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dengan klik Link di bawah ini.

Permendikbud No 43 Tahun 2019 Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional Download

Semoga informasi/file ini bermanfaat danbisa memahami dan menyesuaikan diri terhadap keputusan Kemendikbud.
Sumber: https://ift.tt/38uJb8Z

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel