-->

Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus PPG Tahun 2018 Tes Bulan Mei | Blog Pendidikan

MATERI PENTING PENDIDIKAN SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus PPG Tahun 2018 Tes Bulan Mei | Blog Pendidikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan CPNS, HONORER, INFASING, PNS, SERTIFIKASI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus PPG Tahun 2018 Tes Bulan Mei | Blog Pendidikan

Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus PPG Tahun 2018 Tes Bulan Mei

Pengertian dari PPG adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. ... PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005.

Kabar gembira bagi para guru yang sudah melaksanakan Tes Program Profesi Guru dalam Jabatan ( PPGJ )pada bulan mei tahun 2018, karena hasil tesnya sudah keluar. Cara cek hasil Cara Cek Hasil PPG Tahun 2018 Tes Bulan Mei ibu/bapak tingal mengklik atau salin link yang akan kami bagikan pada kesempatan ini. Ketika sudah Masuk ke website Informasi sertifikasi Guru, Bapak Ibu Guru langsung mengisi Nomor NUPTK, lalu klik Cari, dan langsung kelihatan hasil Tes Akademik, seperti gambar diatas.

 Langsung saja bapak/ibu guru klik atau salin Link di bawah ini untuk melihat hasil Tes PPGJ atau program profesi guru dalam jabatan.


https://ift.tt/2Pk7tcb


https://ift.tt/2Pk7tcb

Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus PPG Tahun 2018 Tes Bulan Mei

Yang sudah dinyatakan Lolos Tes Akademik, para peserta PPGJ diwajibkan untuk mengumpulkan berkas persyaratan. Untuk Jenjang TK/SD/SMP berkas persyaratannya diserahkan ke dinas kabupaten masing-masing sedangkan untuk jenjang SMA/MA/SMK diserahkan langsung ke LPMP Provinsi.

Berikut beberapa persyaratannya:
1. SK awal dan akhir Pengangkatan Honorer oleh kepala sekolah jika sekolahnya Negeri, dan jika sekolahnya swasta SK dari ketua Yayasan  ( Dilegalisir ).
2. SK Pembagian Tugas Mengajar ( Dilegalisir )
3. Ijazah terakhir ( Dilegalisir )
4. Surat ijin mengikuti PPG dalam jabatan dari kepala sekolah
5. Dokumen-dokumen pribadi lainnya yang harus dipersiapkan
Catatan: Smoa dokumen dimasukan kedalam Map

Demikianlah informasi yang kami dapatkan, semoga bermanfaat dan membantu bapak/ibu guru dalam mempersiapkan persyaratannya. 

Terimakasih...*)


Sumber: https://ift.tt/2L7b9KV

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel