Materi INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 Yang Anda Cari
Rabu, 29 Agustus 2018
Edit
MATERI PENTING PENDIDIKAN SEKOLAH - Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Materi INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 Yang Anda Cari, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Contoh Soal,
Gaji Guru,
Guru,
pendidikan akhlak,
pendidikan bahasa arab, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca. Materi INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 Yang Anda Cari
Sumber: https://ift.tt/2C2htnO
INFO PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17721/B/GT/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dapat diinformasikan bahwa pelaksanaan PPG dalam Jabatan tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.00, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai Berikut.
1. Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran biaya pendidikan untuk sejumlah sasaran 20.000 guru.
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan biaya pendidikan untuk memenuhi sisa kuota sejumlah 80.000 sesuai dengan jumlah calon peserta yang sudah lulus seleksi PPG dalam jabatan pada masing-masing daerah. (terlampir).
3. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada bulan Januari 2019 sebanyak empat angkatan.
UNDUH SURAT DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 17721/B/GT/2018 TANGGAL 31 JULI 2018 PERIHAL SHARING PENDANAAN PEMERINTAH DAERAH PADA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019